Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Gabungan Gelar Razia Parkir Liar, 89 Kendaraan Kena Tilang ETLE

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyisir dibeberapa titik ruas jalan raya, mulai dari jalan raya Serpong, jalan Taman Tekno, jalan Rawa Buntu, hingga jalan Ciater dan sebaliknya. Kanit Lantas Polres Kota Tangsel, Ipda Febri Andhika mengatakan, operasi tilang ETLE dilakukan menyasar kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan maupun yang terparkir di atas trotoar.

Tangerang Selatan  

Editor: Glend Karisoh

Petugas gabungan melakukan razia parkir liar dengan menggunakan Tilang ETLE. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia parkir liar dengan menggunakan Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Senin 4 Desember 2023.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyisir dibeberapa titik ruas jalan raya, mulai dari jalan raya Serpong, jalan Taman Tekno, jalan Rawa Buntu, hingga jalan Ciater dan sebaliknya.

Razia parkir liar di Tangerang Selatan.

Kanit Lantas Polres Kota Tangsel, Ipda Febri Andhika mengatakan, operasi tilang ETLE dilakukan menyasar kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan maupun yang terparkir di atas trotoar.

Baca juga:  Modus Jastip, Polsek Pagedangan Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser NCT Dream di Tangsel

“Tindakan yang kami lakukan dalam razia ini, menggunakan ETLE yang menyasar parkir liar, terutama yang berada di badan jalan atau trotoar dan juga (kendaraan yang berada) tepat persis di letter T atau letter S,” kata Ipda Febri, Senin (4/12).

Dalam razia kali ini, Febri menyebutkan ada 89 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ya, total penindakan hari ini ada sekitar 89 penindakan ataupun pelanggar, yang rata-rata kendaraannya terparkir di pinggir jalan dan di atas trotoar,” ungkapnya.

Baca juga:  Halal Bihalal Bersama Warga, Lurah Babakan Minta Tingkatkan Keamanan dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Tangerang Selatan Achmad Arofah menuturkan, kendaraan yang terbukti melanggar tersebut, surat tilangnya nanti langsung dikirim ke kantor POS secara otomatis.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement