TANGERANG SELATAN – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia parkir liar dengan menggunakan Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Senin 4 Desember 2023.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyisir dibeberapa titik ruas jalan raya, mulai dari jalan raya Serpong, jalan Taman Tekno, jalan Rawa Buntu, hingga jalan Ciater dan sebaliknya.

Kanit Lantas Polres Kota Tangsel, Ipda Febri Andhika mengatakan, operasi tilang ETLE dilakukan menyasar kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan maupun yang terparkir di atas trotoar.
“Tindakan yang kami lakukan dalam razia ini, menggunakan ETLE yang menyasar parkir liar, terutama yang berada di badan jalan atau trotoar dan juga (kendaraan yang berada) tepat persis di letter T atau letter S,” kata Ipda Febri, Senin (4/12).
Dalam razia kali ini, Febri menyebutkan ada 89 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ya, total penindakan hari ini ada sekitar 89 penindakan ataupun pelanggar, yang rata-rata kendaraannya terparkir di pinggir jalan dan di atas trotoar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Tangerang Selatan Achmad Arofah menuturkan, kendaraan yang terbukti melanggar tersebut, surat tilangnya nanti langsung dikirim ke kantor POS secara otomatis.