“Saya akan laporkan kegiatan yang melanggar hukum ini ke Polda Metro jaya,” tegasnya.

Sementara itu, Tamim yang mengaku sebagai direktur PT Buffteq menuturkan kalau dia bagian dari pengelola.

“Ia saya pengelolanya,” singkat Tamim.

Saat ditanya tentang dugaan dirinya mengelola judi online atau tidak, Tamim enggan menjawab.

Yudha General Affair gedung Graha Anabatic tidak mengetahui ada kegiatan perjudian online di tempat dia bekerja.

“Saya belum mengetahui secara pasti, namun selentingan pernah mendengar,” ujar Yudha.

“Gedung Graha Annabatic tidak memperbolehkan melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar perundang-undangan,” pungkasnya.

(Rza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *