Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menyaring informasi yang membanjiri media sosial. Di tengah informasi yang begitu cepat beredar, masyarakat harus mampu membedakan antara misinformasi (informasi salah yang tidak disengaja), disinformasi (informasi palsu yang sengaja disebarkan), malinformasi (informasi benar yang digunakan untuk merugikan), dan ujaran kebencian.

Septiaji juga menyoroti aktivisme digital yang muncul seiring dengan demonstrasi.  Meskipun mendukung aspirasi yang disuarakan warganet, ia mengingatkan bahwa ruang digital juga sering kali menjadi tempat terjadinya doxing (penyebaran data pribadi tanpa izin), pelanggaran privasi, persekusi daring, hingga serangan siber.

Mafindo, lanjutnya, mendukung demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh demokrasi. Namun, Mafindo dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh aparat maupun demonstran.
“Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian,” tutup Septiaji.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *