KOTA TANGERANG – Narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram dan sabu 400 gram berhasil digagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada saat hendak diedarkan oleh pelaku.
Ganja belasan kilogram tersebut disita polisi saat transaksi di rest area Karang Tengah pada 22 Juli 2020 dengan mengamankan tiga orang tersangka serta sabu di daerah Grogol Jakarta Barat dengan satu orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di lobby Mapolres, Selasa (04/8/2020).
“Untuk barang bukti ganja, ada 3 tersangka berhasil diamankan yakni inisial YK (27), DP (25) dan ML (21), sementara untuk sabu 1 tersangka,” kata Sugeng Hariyanto.
Sugeng mengatakan bahwa ganja tersebut merupakan jaringan Aceh – Sukabumi yang rencananya akan didistribusikan para tersangka ke daerah Jakarta dan Sukabumi.