“Tangerang merupakan jalur transit yang digunakan untuk melakukan transaksi. Bahkan saat di introgasi, para tersangka mengaku setiap transaksi di kirim 100 kilogram dari Aceh,” jelasnya.
Namun saat dilakukan penggeledahan di gudang penyimpanan di daerah Kabupaten Lebak, sisa barang haram tersebut semuanya telah dikirim dan hanya menemukan sisa batang ganja dan karung bekas.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, lebih lanjut Sugeng mengatakan dapat menyelamatkan sebanyak 43.502 Jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana mati,” pungkasnya. (Fan/Red)



