Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Sambut PSBL, Setiap RW di Kota Tangerang Dikategorikan 3 Zona.

Kota Tangerang  

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin. (Foto: Humas Pemkot)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Dalam fase Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, meninjau langsung kesiapan di salah satu kelurahan yaitu Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

“Masih dengan PSBB tahap ketempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW,” ujar Wakil Walikota yang memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah kemarin (Senin) melalui siaran Pers yang diterima Infotangerang.co.id, Selasa (16/6/2020).

Baca juga:  Walikota Tangerang Klaim Sudah Kirim BLT Rp. 600 ribu ke Masyarakat

Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dan meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor,” jelas Ivan.,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

Baca juga:  Netizen Geram, Sopir Angkot 'Si Benteng' Merokok Saat Menyetir

“Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” ujarnya menjabarkan.

“Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah,” sambung Ivan. (Fan/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement