Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambut PSBL, Setiap RW di Kota Tangerang Dikategorikan 3 Zona.

Kota Tangerang  

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin. (Foto: Humas Pemkot)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Dalam fase Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.

Baca juga:  Kabar Baik! Pemkot Tangerang Buka Kembali Alun Alun Ahmad Yani untuk Umum

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, meninjau langsung kesiapan di salah satu kelurahan yaitu Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

“Masih dengan PSBB tahap ketempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW,” ujar Wakil Walikota yang memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah kemarin (Senin) melalui siaran Pers yang diterima Infotangerang.co.id, Selasa (16/6/2020).

Baca juga:  Rumah Muda Indonesia-Komunitas FACTA Gelar Sanlat Kids 2022: Anak Sholeh Kebanggaan Ayah Bunda

Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dan meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement