KOTA TANGERANG – Sidang perdana dugaan wanprestasi proyek pekerjaan pembangunan Pasar Daon Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh kuasa hukum Muhammad Nasrullah & rekan dari PT Restu Berkah Karya selaku penggugat digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Kota Tangerang.
Gugatan tersebut berawal dari kekecewaan pihak PT Restu Berkah Karya kepada tergugat Johani selaku Kepala Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Menurut kuasa hukum, Johani telah ingkar janji atau wanpretasi karena tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran proyek pembangunan Pasar Daon yang dikerjakan sejak September 2020, dan telah selesai pada April 2021.
Sekjen Markas Hukum Comando (MHC) Ahmad muhajirin mengatakan gugatan ini untuk memperjuangkan kepentingan kliennya terkait pembayaran pembangunan Pasar Daon yang tidak kunjung diselesaikan oleh tergugat.
“Kami mewakili dari PT Restu Berkah Karya disini untuk memperjuangkan kepentingan klien kami. Karena sudah ditipu, sudah dizalimi terkait dana pembangunan yang belum dibayar. Salah satu tergugat satunya lurah Daon atas nama Johani, ada pula beberapa petugas di pasar, keseluruhannya ada empat tergugat, dan gugatan ini upaya hukum perdata. Tapi bukan cuma itu, kami akan menempuh upaya hukum secara pidana di Polda Banten,” tutur
Ahmad muhajirin kepada wartawan di PN Tangerang, Selasa (14/9/2021).
“Kaitan gugatan ini, kami meminta ganti rugi atas biaya jasa pembangunan yang belum dibayar sebesar 1,4 miliar. Kami juga meminta kerugian immateril sebesar 5 miliar kepada para tergugat,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Taslim Wirawan selaku Ketua DPC MHC Kabupaten Tangerang menyampaikan kalau pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan berbagai cara kepada tergugat.
“Itikad kami mengajak grup atau kelompok lurah untuk mediasi damai sebenarnya sudah beberapa kali kita lakukan. Bahkan kita kirim surat untuk audiensi segala macam tapi tanggapan dari Lurah Daon Kecamatan Rajeg yang bernama Johani selalu mengikari, selalu membikin-bikin janji yang tidak pernah ditepati. Jadi intinya disini kita tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidananya,” tegasnya. (Fan/Red)


