KABUPATEN TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang terus berupaya menekan angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan masyarakat. Demikian juga dengan kasus-kasus kekerasan kepada anak, bullying (perundungan), dan pelecehan seksual.
Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa serta kepada sekolah-sekolah SMA, SMP, SD maupun pondok pesantren.
“Kami selalu rutin mengadakan sosialisasi dan mengundang para tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kecamatan, kelurahan, desa untuk bisa memanfaatkan materi-materi yang kami sampaikan,” tuturnya.
Pada tahun 2023, DPPPA Kabupaten Tangerang mendirikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). UPTD ini bertujuan untuk menekan kasus-kasus kekerasan kepada anak, bullying di sekolah, pelecehan seksual dan KDRT.
Terlebih pada kasus KDRT yang bisa berakibat perceraian. Untuk itu, masyarakat yang mengalami permasalahan dan kasus-kasus kekerasan kepada anak, bullying di sekolah, pelecehan seksual dan KDRT bisa langsung melakukan pengaduan melalui aplikasi Si Sabar.