JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting. Ia menilai instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan penyakit virus Corona (Covid-19).
“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga, dan menjaga keselamatan rakyat,” kata Zulfikar.
“Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent,” imbuhnya.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai instruksi Mendagri Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Jadi, perlu mengingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat kepala daerah sendiri atau Perkada.
“Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat termasuk lalai diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi,” ujarnya.
Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalah artikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.
“Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat kepala daerah agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut,” jelas Zulfikar.
Senada dengan Zulfikar, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.