Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
35 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Instruksi Mendagri Sebagai Pengingat Penegakan Prokes, Ini Logika Hukumnya

DKI Jakarta  

Zulfikar Arse Sadikin. (dok.Puspen Kemendagri)
Advertisement

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting. Ia menilai instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan penyakit virus Corona (Covid-19).

“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan, termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga, dan menjaga keselamatan rakyat,” kata Zulfikar.

“Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, itu urgent,” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai instruksi Mendagri Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Jadi, perlu mengingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat kepala daerah sendiri atau Perkada.

Baca juga:  Waduh! Bidan di Puskesmas Sukadiri Positif Covid-19

“Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat termasuk lalai diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi,” ujarnya.

Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalah artikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

“Instruksi Mendagri harus dilihat semangatnya sebagai pengingat kepala daerah agar tidak kendor menegakkan protokol kesehatan covid-19. Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam Instruksi Mendagri tersebut,” jelas Zulfikar.

Baca juga:  Bupati Zaki Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Senada dengan Zulfikar, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement