Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Mendagri Keluarkan Instruksi Penegakan Prokes, Ada Sanksi Tegas Bagi Kepala Daerah

DKI Jakarta, News  

Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). (dok.Puspen Kemendagri)
Advertisement

JAKARTA – Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal, Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet, Senin 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet itu kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial serta ekonomi, dimana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal, Rabu (18/11/2020).

Baca juga:  Bupati Zaki Pastikan Haul di Cilongok Kena Denda, Kapolresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Dikatakan Safrizal, untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat diantaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, diantaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Baca juga:  Mayjen TNI Purnawirawan Tatang Zaenudin Berangkatkan Umroh Puluhan Tuna Netra

Menurutnya, dalam instruksi itu juga Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement