Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.
Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.
“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut,” kata Secretary General of IAP.
Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September hingga 29 September yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh empat orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana sebagai Atase Kejaksaan di Singapura, Mahayu Suryandari sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung, Virgaliano Nahan sebagai Atase Kejaksaan di Bangkok, serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai kawasan.
(Rdk)


