TANGERANG SELATAN – Masyarakat mengeluh akibat rusaknya jalan raya di Ciater Kota Tangerang Selatan (Tangsel), padahal jalan itu baru saja dikerjakan. Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tangsel sulit ditemui untuk meminta penjelasan. Hal itu menuai tanggapan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP).
Ketua YLPKP, Puji Iman Jarkasih mengatakan bahwa penyebap rusaknya Jalan Raya Ciater yang baru saja dikerjakan pihak kontraktor beberapa pekan lalu, diduga adanya pengurangan spesifikasi dari kualitas mutu hotmix oleh pihak kontraktor.
“Setiap pekerjaan itu pasti ada spek dan HPS, dan itu terlihat speknya dikurangin. Ini dugaan ya,” kata Puji, Selasa (15/12/2020).
Masih kata Puji, dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan karena jalan tersebut baru dikerjakan sudah rusak, serta sebagai bukti permulaan kegiatan itu diduga telah menyalahi aturan.
“Seharusnya APH bertindak tegas, itukan sebagai bukti permulaan dari tanggung jawab Dinas PU Tangsel dan kontraktor sebagai pengguna anggaran, jelas-jelas mereka tutup mata,” ujarnya.
Puji menduga, ada informasi yang sengaja ditutupi dengan tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan proyek tersebut.
“Kalau bicara keterbukaan Informasi Publik, jelas ada namanya Pra konstruksi pemasangan papan proyek dipasang di tempat strategis. Tapi kalau tidak dicantumkan nilai anggaran agar dapat dibaca oleh masyarakat umum ini ada apa, kok disembunyikan,” tuturnya.
“Berarti ini ada masalah disitu, dan bisa dibilang ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Harusnya APH bertanggung jawab dan harus turun cek ke lapangan,” tambahnya.
Puji pun menanggapi sulitnya pejabat DPU dan Inspektorat Tangsel dalam memberikan informasi. Puji menilai adanya pelanggaran undang-undang yang dilanggar.
“Itu ada undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik loh. Seharusnya mereka jangan takut memberikan informasi ke publik karena mereka itu dibayar oleh negara. Makanya bingung kalau Tangsel dapat penghargaan dari KIP (Komunikasi Informasi Publik), parameternya apa, tanya KIP Banten,” tegasnya. (Fan/Red)
Source: Glen/indonesiaparlemen.com.


