Lebih lanjut Budi menerangkan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Langsung diproses pada hari ini Selasa 12 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, dengan mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris,” terangnya.
Dalam hal ini, Budi Raharjo langsung menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris di rumah duka wilayah Tangerang, didampingi oleh Dirjendukcapil Kemendagri, Direktur Operasional Sriwijaya Air, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Pusat, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten dan Tim.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dhi/Red)



