Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang Teridentifikasi

Kabupaten Tangerang  

Direktur utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S bersama Dirjendukcapil Kemendagri, Direktur Operasional Sriwijaya Air, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Pusat, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten dan Tim menyerahkan santunan di rumah duka almarhum okky bisma, Senin (11/1/2021).
Advertisement

Lebih lanjut Budi menerangkan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Langsung diproses pada hari ini Selasa 12 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, dengan mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris,” terangnya.

Baca juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke-74, Polsek Pakuhaji Bedah Rumah Abeng Seorang Pengayuh Becak

Dalam hal ini, Budi Raharjo langsung menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris di rumah duka wilayah Tangerang, didampingi oleh Dirjendukcapil Kemendagri, Direktur Operasional Sriwijaya Air, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Pusat, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten dan Tim.

Baca juga:  Jelang Penerapan PSBB, Polsek Pakuhaji Berikan Sosialisasi Kemasyarakat Pengguna Jalan

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement