“Sesuai surat edaran nomor 3 tahun 2020, untuk pemeriksaan rapid antibodi dan rapid antigen sifatnya adalah wajib untuk penerbangan, kereta api, keluar masuk pulau Bali, sedangkan untuk penyebrangan Merak dan kegiatan masyarakat di Anyer sendiri sifatnya imbauan saja,” terangnya.
Polres Cilegon mempunyai komitmen untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menekan perkembangan Covid-19.
“Kami berkomitmen untuk selalu membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, khususnya didaerah hukum Polres Cilegon,” tutur Sigit Haryono. (Dhi/Red)
Source: Humas Polres Cilegon.


