Sementara itu, akademisi Ilmu Keperawatan Universitas Muhammadiyah Tangerang, Alpan Habibi mendukung langkah dari PPNI Jawa Tengah, yang tetap memproses penolakan jenazah tersebut ke ranah hukum, walau pelaku sudah meminta maaf.
“Saya pribadi, mendukung upaya PPNI Jawa Tengah yang tetap melanjutkan proses hukum perkara penolakan jenazah perawat yang positif COVID-19,” katanya di tempat terpisah.
Upaya proses hukum tersebut, kata dia menyatakan, sebagai pelajaran bagi siapa saja yang tega melakukan penolakan terhadap jenazah positif COVID-19 siapapun apalagi perawat, yang termasuk pejuang kemanusiaan.
“Upaya tersebut agar bisa dijadikan pelajaran bagi siapapun, agar tidak melakukan aksi penolakan yang dinilai tega tidak berprikemanusiaan, bagi jenazah COVID-19 di mana saja,” pungkasnya. (Red)


