Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Jualan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

Kriminal  

Barang bukti ribuan obat golongan G dan uang puluhan juta berhasil diamankan petugas.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras. Minggu (18/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jl. Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecelakaan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Cairan Vape Narkotika Ilegal

Pelaku yang diamankan berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Baca juga:  Terkuak Motif Pembunuhan di Tigaraksa: Kesal Minta Nikah Lagi, Istri Siri Habisi Nyawa Suami

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement