Sementara itu, LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum Syahrul menilai ada hal Janggal dalam surat pemanggilan Saudara Syahrul. Dimana tidak jelas saksi di persangkakan apa?, Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“terkesan Klien kami melanggar satu undang-undang semua, tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan,” kata Julianer selaku ketua Tim Advokat LBH Sulteng.

Sehingga LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor membungkam saudara Syahrul dari apa yang di beritakan dalam media miliknya.

Kejadian tersebut berawal dari pemberitaan salah satu Media online, syahrul memberitakan soal penggerebekan sabung ayam, dan itu benar adanya bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi. Sehingga wajar Syahrul mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polres Palu. Dalam hal ini Polres Palu harus transparan soal penanganan kasus, seperti instruksi Kapolri.

LBH Sulteng mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan kekeluargaan, namun LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku prinsipal.

PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal Kasus ini, karena kuat dugaan ada upaya kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam kerja jurnalistik di Sulteng.

“PWI Sulteng siap mendampingi Saudara Syahrul alias Heru dalam kasus ini,” tegas Mahmud Matangara. (Red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *