Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Tangerang: Pengendara Tidak Dapat menunjukkan SIKM Akan Diputarbalikkan Kembali

Kabupaten Tangerang  

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam, saat melakukan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa.
Advertisement

TANGERANG – Pelaksanaan penyekatan arus balik dilakukan mulai hari ini, Rabu 27 Mei 2020, Pos cek poin pemeriksaan yang semula dari arah arus mudik dipindahkan ke arah arus balik masuk Jabodetabek.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat.

Baca juga:  Dishub Kota Tangerang Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Daan Mogot, Jalan Lio Baru dan Bouraq, Warga: Nambah Macet!

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni, pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulan,” ujar Ade, Ranu, (27/5/2020) saat melakukan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa.

Baca juga:  PKB Kota Tangerang Serahkan Bantuan Gus AMI ke Guru Ngaji dan Santri

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement