TANGERANG – Pelaksanaan penyekatan arus balik dilakukan mulai hari ini, Rabu 27 Mei 2020, Pos cek poin pemeriksaan yang semula dari arah arus mudik dipindahkan ke arah arus balik masuk Jabodetabek.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat.
“Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni, pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulan,” ujar Ade, Ranu, (27/5/2020) saat melakukan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa.
Advertisement
Scroll to Continue With Content