Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Kapolresta Tangerang: Pengendara Tidak Dapat menunjukkan SIKM Akan Diputarbalikkan Kembali

Kabupaten Tangerang  

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam, saat melakukan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa.
Advertisement

TANGERANG – Pelaksanaan penyekatan arus balik dilakukan mulai hari ini, Rabu 27 Mei 2020, Pos cek poin pemeriksaan yang semula dari arah arus mudik dipindahkan ke arah arus balik masuk Jabodetabek.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat.

Baca juga:  Bupati Tangerang Lantik 4 Kepala Dinas dan 258 PNS Jabatan Fungsional

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni, pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulan,” ujar Ade, Ranu, (27/5/2020) saat melakukan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa.

Baca juga:  Pengumuman, 10 April 2023 Kantor Layanan Samsat Kelapa Dua Pindah

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement