Selain itu, lanjut Ade, setiap kendaraan yang melintas wajib mengantongi Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) kalau pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukan SIKM akan diputar balikan kembali.

“Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM tersebut, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek serta petugas gabungan dilapangan akan melaksanakan Cek Barcode keaslian SIKM di Pos ini, ” tegas Ade.

Untuk diketahui, pelaksanaan pengecekan Pos Penyekatan arus balik Gerbang Tol Cikupa Personel Polri yang dilibatkan yaitu Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang. (Dhi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *