“Adapun sasaran dan tujuan operasi yaitu warung-warung kuliner, antisipasi tawuran warga, balapan liar, motor berknalpot racing (bising), guantibmas dan 3C (curat, curas dan curanmor) serta imbauan prokes terkait PPKM Mikro dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tutur David di lokasi kegiatan, Sabtu (26/6/2021) malam.

David menjelaskan, dalam operasi yustisi PPKM Mikro kali ini beberapa warung kuliner dilakukan penindakan karena melanggar jam pembatasan operasional tempat usaha yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang. Dirinya juga mengatakan, kegiatan terpantau lancar, tidak ada penolakan dari para pemilik tempat usaha yang dibubarkan.

“Hasil dari operasi tersebut adalah pembatasan mobilisasi masyarakat dengan cara membubarkan dan menutup warung-warung kuliner di sepanjang Pertokoan Gian Poris dan Ruko Poris Paradise Exlusive sambil menyampaikan imbauan-imbauan Prokes PPKM Mikro. Adapun tempat sasaran operasi di angkringan jogja, bakso si doel, warung mie aceh, Rm sunda ikan asin, dan kopi seruput. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan Kondusif,” tandasnya. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *