Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan

Headline  

Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terhadap terpidana perkara tindak pidana kepabeanan berupa pidana denda.

Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Polanda menyampaikan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1932/Pid. Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana kepabeanan terpidana Paluck Paryani berupa pidana denda sebesar Rp 1.400.834.445,8.

Baca juga:  Kapolresta Tangerang: Pengendara Tidak Dapat menunjukkan SIKM Akan Diputarbalikkan Kembali

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Vincentius Istikoro Murtiadji berupa pidana uang pengganti sebesar Rp 1.169.900.000.

Baca juga:  Polsek Batuceper Gelar Vaksinasi Merdeka Aglomerasi Lansia

“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” ujar Erich dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement