Erich mengatakan, guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti.
“Dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp 2.590.734.445,8,” tandasnya.
(Gln/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



