“Saya dapat laporan dari warga, ada seorang ibu tega memukuli anaknya sampai kritis,” ujar Sugito, Sabtu (25/2).
Polisi lantas menangkap WA. Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
“Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya, dan akan diperiksa kejiwaannya oleh psikolog,” ucap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.
“Akibat penganiayaan yang diperbuatnya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Ia terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel tersebut bersumber dari youtube official iNews.
(Rdk)
Simak video artikel, Ketua Komnas Perlindungan Anak Geram Lihat Foto Guru Berciuman dengan Muridnya:


