Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Kemendag Tertibkan Expert Advisor-Robot Trading Tidak Berizin

DKI Jakarta  

Kemendag tertibkan robot trading tak berizin. (Dok. Badan Pengawas Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan)
Advertisement

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan PenindakanBappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:  Dirjen Otda Akmal Malik Tegaskan Tim Pemantau Pilkada Kemendagri Bersifat Netral

“Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasiuntuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” jelasnya.

Baca juga:  Kabar Gembira Catat Tanggal Efektifnya, Perubahan Minimal Transfer Antar Rekening BCA Turun Jadi 1 Rupiah

(Red/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement