JAKARTA – Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas terhadap usaha penjualan expert advisor atau robot trading tidak berizin.
“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima,dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono di Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.



