SERANG, infotangerang.co.id Pengurus Pusat Kelompok Kerja (Pokja) News Room Jaga Desa resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/KPTS/POKJA-JAGADESA-PUSAT/VII/2026 tentang Pengangkatan Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Masa Bakti 2026–2029.

​SK yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis (23/7/2026) ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum SMSI/Ketua Umum Pengurus Pusat Pokja, Drs. Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar.

​Langkah ini menjadi strategi penting Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai konstituen Dewan Pers untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat desa. Pokja ini dirancang sebagai ruang koordinasi antara insan pers, pemerintah, dan aparat penegak hukum (APH).

Susunan Pengurus Pokja News Room Jaga Desa Banten (2026–2029)

​Berdasarkan SK tersebut, berikut jajaran pengurus yang diamanahkan:

​Ketua: Lesman Bangun
​Sekretaris: Herman
​Bendahara: Irwandi Suherman
​Penanggung Jawab Bidang:
​News Room: Mardianto
​Bisnis: Sugianto
​Medsos News Room: Rizal Umami
​Wilayah: Ade Hidayat
​Publikasi dan Pelatihan: Adityawarman

Siap Sinergi dan Bergerak Cepat

​Usai dikukuhkan, Ketua Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten, Lesman Bangun, menegaskan komitmen jajarannya untuk segera mengeksekusi program kerja strategis yang berdampak langsung bagi warga desa.

​”Kehadiran Pokja News Room Jaga Desa di Banten adalah langkah nyata media dalam mengawal serta mempublikasikan pembangunan desa secara akurat dan transparan. Kami siap membangun sinergi lintas sektor demi kemajuan ekonomi masyarakat desa,” ujar Lesman Bangun.

​Nantinya, pengurus wilayah bertugas mengoordinasikan publikasi Program Jaga Desa hingga ke tingkat kabupaten/kota dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menyampaikan laporan berkala ke pusat.

​Dengan pengukuhan ini, Pokja News Room Jaga Desa Banten siap mengawal keterbukaan informasi publik dan mendampingi pengawasan serta edukasi hukum pembangunan desa hingga 23 Juli 2029.

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *