“Oleh sebab itu pengurus memperjuangkan penghapusan hutang dan menuntut pengembalian aset yang pernah diserahkan pada tahun 2001 ke PTPN-V melalui Mardjan Ustha selaku direktur SDM,” kata Anthony.

Anthony berharap, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dapat membantu ikut mengawal kasus tersebut. “Sebagai sesama dari kelompok pengusaha kecil, kiranya SMSI dapat bersinergi dan saling menjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Firdaus yang didampingi wakil sekretaris jenderal, Yono Hartono mengatakan bersedia memantau perkara yang dialami Anthony itu. “Pengurus SMSI berjanji, akan terus memantau perkara tersebut,” tutur Firdaus. (Dhi/Red)

Source: SMSI Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *