Berikut pernyataan sikap KJK:

  1. KJK mengecam keras diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan. Karena sudah jelas wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
  2. Meminta pihak kepolisian dari Polda Sumut, Polres Simalungun untuk segera bergerak cepat menangkap pelaku serta mengungkap motifnya atas terbunuhnya Marsal.
  3. Meminta semua elemen Pers seluruh Indonesia agar bisa bersatu demi mempertahankan kebebasan Pers yang bermartabat.
  4. Mengutuk keras segala bentuk apapun kekerasan terhadap wartawan. Karena setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  5. Meminta kepada pemerintah, kepolisian untuk melindungi kerja wartawan dalam menjalankan tugas negara dalam memberikan informasi kepada publik, kepada rakyat Indonesia dan dunia.
    Salam Satu Pena, Komunitas Jurnalis Kompeten
    Minggu, 20 Juni 2021.

Diketahui, Marsal dikabarkan tewas ditembak di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB tak jauh dari kediamannya di Simalungun, Sumatera Utara. (Rud/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *