KABUPATEN TANGERANG – Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) TW-4 TA 2020, personil Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) yang terdiri dari personil Koramil 03/Legok, Koramil 14/Panongan dan Intel Kodim 0510/Trs melakukan apel bersama di Makoramil 03/Legok, Rabu (23/12/2020).
Apel bersama dilaksanakan dalam rangka kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 03/Legok Kapten Kav M Bakir, dan Kapten Chb Jitu Arman Sinaga Pasi Intel Kodim 0510/Trs. Kegiatan apel bersama di lanjutkan dengan Penyuluhan (P4GN) yang diberikan oleh Kapten Chb Jitu Arman Sinaga.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar mengatakan, menurut keterangan oleh Kapten Chb Jitu Arman Sinaga bahwa definisi narkoba adalah Narkotika, psikotropika, bahan adiktif lainnya dan berbahaya untuk kesehatan maupun generasi muda.
“Untuk faktor penyebab pengguna narkoba adalah kecanduan dan untung besar dimana sangat menggiurkan. Narkoba sebagai gaya hidup dan sarana pergaulan sehingga masyarakat cenderung lebih instan,” tuturnya.