Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kodim 0510 Tigaraksa Gelar Apel Pencegahan dan Berantas Narkoba

Kabupaten Tangerang  

Personil Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) yang terdiri dari personil Koramil 03/Legok, Koramil 14/Panongan dan Intel Kodim 0510/Trs melakukan apel bersama di Makoramil 03/Legok. (dok. Pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) TW-4 TA 2020, personil Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) yang terdiri dari personil Koramil 03/Legok, Koramil 14/Panongan dan Intel Kodim 0510/Trs melakukan apel bersama di Makoramil 03/Legok, Rabu (23/12/2020).

Apel bersama dilaksanakan dalam rangka kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 03/Legok Kapten Kav M Bakir, dan Kapten Chb Jitu Arman Sinaga Pasi Intel Kodim 0510/Trs. Kegiatan apel bersama di lanjutkan dengan Penyuluhan (P4GN) yang diberikan oleh Kapten Chb Jitu Arman Sinaga.

Baca juga:  Dampak Corona, Sebanyak 12.868 Karyawan Terkena PHK di Kabupaten Tangerang

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar mengatakan, menurut keterangan oleh Kapten Chb Jitu Arman Sinaga bahwa definisi narkoba adalah Narkotika, psikotropika, bahan adiktif lainnya dan berbahaya untuk kesehatan maupun generasi muda.

“Untuk faktor penyebab pengguna narkoba adalah kecanduan dan untung besar dimana sangat menggiurkan. Narkoba sebagai gaya hidup dan sarana pergaulan sehingga masyarakat cenderung lebih instan,” tuturnya.

Baca juga:  Tingkatkan Mutu Pelayanan BJB Resmikan Kantor Baru di Curug

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement