Poin Utama Hasil Audiensi
Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan dan rencana tindak lanjut, yaitu:
1. Pengawalan Regulasi: Mengawal pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pendidikan Non-Formal.
2. Penghapusan Dikotomi: Memastikan tidak ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara pendidikan formal dan non-formal.
3. Sinergitas Kebijakan: Memperkuat koordinasi regulasi pendidikan non-formal antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
4. Dukungan Operasional: Memberikan dukungan penuh kepada PKBM dalam merangkul dan melayani anak putus sekolah agar kembali mendapatkan akses pendidikan.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD FK-PKBM Kabupaten Tangerang serta perwakilan kepala PKBM dari tiap kecamatan.
(Ard/Rdk)



