NASIONAL – Rapat konsolidasi Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia seluruh Indonesia pada Senin 26 Oktober 2020 secara bulat menekankan kembali independensi adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Memang itulah amanah konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI.
Para ketua DKP itu mendukung langkah tegas Dewan Kehormatan PWI Pusat yang baru-baru ini memberikan sanksi bagi wartawan yang bersikap partisan dalam kontestasi Pilkada 2020 di daerahnya.
Seperti diketahui beberapa anggota pengurus dan bahkan ketua provinsi ada yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada tahun 2020 yang digelar di 270 daerah provinsi, kota dan kabupaten.
“Terhadap mereka yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian atau diminta mundur dari PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang.
Rapat konsolidasi via zoom meeting yang dipimpin Sekretaris Sasongko Tedjo, dihadiri juga anggota DK PWI Pusat, Asro Kamal Rokan, dan Raja Pane.
Selain menyempurnakan PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kongres PWI 28-30 September 2018 lalu di Solo juga mengesahkan pemberlakuan produk baru yaitu Kode Perilaku Wartawan PWI. Code of conduct itu melengkapi sikap profesional wartawan.