KABUPATEN TANGERANG – Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama 3 Pilar dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) lakukan operasi yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Gunung Kaler, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus mengatakan kegiatan operasi yustisi di Gunung Kaler dilakukan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut sebagai upaya memutus penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih berlanjut.
“Kami Koramil 07/Kresek, Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar dan ormas PP Kresek, terus berupaya mengingatkan masyarakat di wilayah untuk menegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam percepatan penanganan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Gunung Kaler,” tuturnya.
Masih kata M Ridwan Idrus, bagi yang terjaring dalam operasi yustisi satgas protokol kesehatan tersebut akan ditindak tegas. Bagi masyarakat dan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi.
“Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,” jelasnya. (Dhi/Red)
Source: Pendim 0510/Trs.