Masih kata M Ridwan Idrus, bagi yang terjaring dalam operasi yustisi satgas protokol kesehatan tersebut akan ditindak tegas. Bagi masyarakat dan pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi.
“Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,” jelasnya. (Dhi/Red)
Source: Pendim 0510/Trs.
Advertisement
Scroll to Continue With Content



