Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Koramil 08 Kronjo Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Kabupaten Tangerang  

Koramil 08/Kronjo bersama tiga pilar beri sanksi push up kepada pelanggar prokes. (dok. Infotangerang.co.id)
Advertisement

Menurutnya, pengguna jalan harus patuhi Prokes yang telah ditetapkan pemerintah dengan menerapkan 4M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan adalah upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca juga:  Operasi Yustisi, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan 4 Orang Diganjar Pus-Up

“Edukasi melalui operasi yustisi diberikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 agar warga tetap menjaga jarak aman dengan tetap menggunakan masker dengan benar sehingga terhindar dari penularan Covid-19,” imbuhnya. (Jhn/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Petugas Kebersihan Mess Lion Air Temukan Bayi Dengan Kondisi Tak Bernyawa
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement