KABUPATEN TANGERANG – Koramil 08/Kronjo beri sanksi kepada seorang warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena tidak memakai masker. Danramil 08/Kronjo bersama tiga pilar menegaskan akan terus melakukan operasi yustisi sampai COVID-19 berakhir.
Danramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten Inf Sutrisno mengatakan, operasi yustisi bersama tiga pilar kali ini dilakukan di jalan raya Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yustisi itu didapati satu orang tidak memakai masker.
“Operasi yustisi sebagai upaya mengimbau tentang 4M kepada warga masyarakat Kronjo untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Satu orang terjaring tidak memakai masker kita beri sanksi push up. Kita akan terus lakukan operasi yustisi ini sampai Covid-19 berakhir,” tuturnya.
Menurutnya, pengguna jalan harus patuhi Prokes yang telah ditetapkan pemerintah dengan menerapkan 4M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan adalah upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Edukasi melalui operasi yustisi diberikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 agar warga tetap menjaga jarak aman dengan tetap menggunakan masker dengan benar sehingga terhindar dari penularan Covid-19,” imbuhnya. (Jhn/Red)