Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut baik penyerahan ini.

“Selain itu, kami juga menerima dari KPK sekitar enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun,” ujar Rony.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 8 Maret 2024 terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang menelan dana sebesar Rp1 triliun di PT Taspen.

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis dua terdakwa utama:

  • Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, divonis 10 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.
  • Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara pada tanggal yang sama.

Pengembangan kasus juga menetapkan korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka pada 20 Juni 2025.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *