“Melalui mekanisme penandaan, Pemda dapat mengidentifikasi dan memastikan bahwa alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penguatan ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, program dan anggaran daerah harus dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan demi meningkatkan kemandirian pangan, menjaga stabilitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, menjelaskan bahwa fungsi penandaan ini adalah sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Mekanisme ini membantu Pemda mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan program serta kegiatan yang direncanakan telah selaras dengan prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib.
“Penandaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih terarah, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Rikie.
(Ard/Rdk)



