JAKARTA, infotangerang.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026. Sosialisasi ini ditujukan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027.
Acara yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026) ini, menjadi bagian dari upaya memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional. Fokus utamanya adalah mendukung ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan bahwa penandaan (tagging) merupakan instrumen penting untuk memastikan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap program prioritas nasional. Hal ini mencakup sektor ketahanan pangan, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
“Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Fatoni di hadapan peserta Pemda dari seluruh Indonesia yang hadir secara luring maupun daring.
Fatoni menjelaskan, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan semata. Sektor ini juga menyangkut keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan di daerah. Oleh karena itu, dukungan Pemda sangat krusial melalui program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Lebih lanjut, Fatoni memaparkan bahwa Penandaan Ketahanan Pangan TA 2027 ini disusun untuk mendukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Melalui mekanisme penandaan, Pemda dapat mengidentifikasi dan memastikan bahwa alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penguatan ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, program dan anggaran daerah harus dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan demi meningkatkan kemandirian pangan, menjaga stabilitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, menjelaskan bahwa fungsi penandaan ini adalah sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Mekanisme ini membantu Pemda mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan program serta kegiatan yang direncanakan telah selaras dengan prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib.
“Penandaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih terarah, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Rikie.
(Ard/Rdk)



