KABUPATEN TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pengujian kembali timbangan dilakukan untuk memperbaiki dan memastikan kembali keakuratan timbangan setelah pemakaian kurang lebih satu tahun.
Kabid Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengatakan kegiatan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari para pedagang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat timbangnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen, agar para pedagang tertib ukur. Mengingat, dengan tera ulang ini alat ukur atau timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli dipastikan terjaga keakuratannya,” kata Irwan Hengki, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, tera ulang timbangan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun.
Ia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.