KABUPATEN TANGERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief mengungkapkan tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP yang tinggal di wilayah Sepatan,” kata Arief, Minggu (8/10).
Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.
Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.