Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Kurir Paket Online Ngaku 15 Kali Tiduri Anak SMP di Sepatan

Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.

Headline, Kriminal  

Editor: Hendra Gunawan

Polisi meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Dok. Polresta Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.

Baca juga:  Sewa GOR di Kota Tangerang Ternyata Bisa Lewat Aplikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief mengungkapkan tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP yang tinggal di wilayah Sepatan,” kata Arief, Minggu (8/10).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

Baca juga:  Jadi Percontohan Kantor WBK, Kantah Tangsel Terima Kunjungan Kerja Kantah Batang Hari

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement