“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

Namun, perilaku korban yang mulai berubah dan sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

“Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk,” ungkapnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Arief.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, Arief mengatakan personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Hnd/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *