Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk cukup tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir hingga tengah malam.

Di penghujung persidangan, termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya.

“ijin Yang Mulia, saya selaku warga Negara Indonesia (WNI) hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, tadinya saya percaya bila di institusi kepolisian saya bisa mendapatkan keadilan, akan tetapi belumlah diproses kasus saya, dan tiba-tiba sudah di SP3 kan. Dalam hal ini saya juga sudah mengadukan nasib saya ke Propam, Irwasda, Komnasham bahkan sampai ke Presiden Bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Darma kepada hakim.

“Memang saya menganggap apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya di pengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga saya,” pungkas Darma.

Hakim Rakhman Rajagukguk dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

“Putusan pengadilan adalah inkrah. Mau kekuasan atau pun uang itu tidak berlaku di hadapan saya,” tegas Rakhman Rahagukguk sebelum mengetuk palu tanda menutup persidangan.

Selanjutnya, sidang putusan akan digelar pada hari Senin 23 Oktober 2022.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *