TANGERANG SELATAN – Tidak terima laporannya di SP3 Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Agus Darma Wijaya (ADW) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Permasalahan berawal dari eksekusi rumah yang ditempati Agus Darma Wijaya yang akhirnya berlanjut ke persidangan.

Sebelumnya, sidang praperadilan tersebut teregister dengan Nomor:6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya dan sempat ditunda beberapa pekan. Sidang akhirnya dapat digelar pada 7 Oktober 2022.

Selanjutnya, agenda persidangan kelima dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB hingga tengah malam. Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk.

Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya didampingi oleh kuasa hukumnya Effendi Matias dari KBH GRACIAS, Jalintar Simbolon, Sosang Sarapang, Argadipura dari LBH Parnagogo, serta 3 orang saksi, masing-masing bernama Halim, Gunawan dan Julia.

Dari pihak termohon Polres Tangsel tampak hadir 5 orang PH dan 2 saksi, terdiri dari 1 saksi ahli pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad, dosen dari Universitas Al-Azhar, dan Drs. Theodorus Yoseph Bhele Fe dari pengembang property Summarecon Tbk.

Dalam persidangan, kedua belah pihak masing-masing saling memperlihatkan alat bukti berupa berkas-berkas dan alat elektronik seperti video saat terjadinya eksekusi rumah oleh pihak Summarecon.

Agus Darma Wijaya menceritakan saat eksekusi rumahnya oleh pihak tergugat. Darma mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak eksekutor Summarecon. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan Agus ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada Rabu 20 April 2022.

Proses persidangan berjalan cukup sengit, dari kedua belah pihak saling melemparkan argumen dan pertanyaan-pertanyaan pada saksi yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *