Febri Adriansyah, saat masih menjabat Jampidsus, mengakui rumah di Sentul yang digeledah adalah miliknya. Pada 11 Juli dini hari, Kejagung mengumumkan bahwa FA mundur dari jabatannya dan pengunduran diri diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Beberapa jam kemudian, Kortastipidkor Polri resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka, sekaligus melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *