INFOTANGERANG.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA dan pengusaha DR atau Don Ritto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hendarsam menjelaskan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. “Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yaitu pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri 2020–2025, dan kasus PT Krakatau Steel. Penetapan ini diumumkan setelah Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor, serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

Febri Adriansyah, saat masih menjabat Jampidsus, mengakui rumah di Sentul yang digeledah adalah miliknya. Pada 11 Juli dini hari, Kejagung mengumumkan bahwa FA mundur dari jabatannya dan pengunduran diri diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Beberapa jam kemudian, Kortastipidkor Polri resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka, sekaligus melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *