JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari
Perpres Nomor 79 Tahun 2023: Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026: Peraturan teknis mengenai insentif dan tata kelola pajak daerah.
Urgensi dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi di sektor transportasi. Selain bertujuan mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara, instruksi ini merespons dinamika ekonomi global yang memicu ketidakpastian pasokan serta harga minyak dan gas bumi.
Cakupan Insentif
Insentif fiskal ini mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, aturan ini berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai juga mencakup kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
Tenggat Pelaporan
Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta segera melaporkan pemberian insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan yang disertai Keputusan Gubernur tersebut wajib diserahkan paling lambat pada 31 Mei 2026.
(Ard/Rdk)




