Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:

  • Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  • Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
  • Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
  • Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berikut penjelasan Safrizal tentang beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020:

  1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
  2. Kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
  3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
  4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Ketentuan sanksi, lanjut Safrizal, yang diatur dalam UU Pemda ada pada Pasal 67 huruf b, UU Pemda yang poinnya menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Safrizal tentang instruksi pada poin keempat adalah kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” tutur Dirjen Adwil, Safrizal. (Arf/Red)

Source: Puspen Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *