KABUPATEN PANDEGLANG – Fe’i, kakek tua berusia 60 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya lantaran bangunan rumah gubuknya berdiri diatas tanah milik Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Fe’i tinggal bersama istri dan anaknya yang bernama Jaka di Kampung Pasir Kembang Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Dirinya mengaku selama 11 tahun mendirikan rumah di atas tanah milik Irna Narulita dan sudah mendapatkan izin dari suami Bupati Pandeglang tersebut yakni Achmad Dimyati Natakusumah.
Fe’i mengatakan waktu hari Minggu (31/5) ada pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi rumahnya, merintahkan untuk membongkar rumah.
Advertisement
Scroll to Continue With Content