Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Menempati Tanah Bupati, Kakek Ini Diusir Dari Gubuk Tempat Tinggalnya

Banten  

foto kakek Fe'i saat memungut puing-puing gubuknya setelah di robohkan oleh petugas satpol pp atas perintah Bupati Pandeglang
Advertisement

KABUPATEN PANDEGLANG – Fe’i, kakek tua berusia 60 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya lantaran bangunan rumah gubuknya berdiri diatas tanah milik Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Fe’i tinggal bersama istri dan anaknya yang bernama Jaka di Kampung Pasir Kembang Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:  Dukcapil Gelar Layanan Adminduk untuk Komunitas Adat Baduy Dalam dan Baduy Luar

Dirinya mengaku selama 11 tahun mendirikan rumah di atas tanah milik Irna Narulita dan sudah mendapatkan izin dari suami Bupati Pandeglang tersebut yakni Achmad Dimyati Natakusumah.

Baca juga:  Mengungsi dari Ancaman Tak Kasat Mata: Kisah Relokasi Warga Barengkok Akibat Paparan Radiasi Radioaktif

Fe’i mengatakan waktu hari Minggu (31/5) ada pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi rumahnya, merintahkan untuk membongkar rumah.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement