Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Menempati Tanah Bupati, Kakek Ini Diusir Dari Gubuk Tempat Tinggalnya

Banten  

foto kakek Fe'i saat memungut puing-puing gubuknya setelah di robohkan oleh petugas satpol pp atas perintah Bupati Pandeglang
Advertisement

KABUPATEN PANDEGLANG – Fe’i, kakek tua berusia 60 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya lantaran bangunan rumah gubuknya berdiri diatas tanah milik Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Fe’i tinggal bersama istri dan anaknya yang bernama Jaka di Kampung Pasir Kembang Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Dirinya mengaku selama 11 tahun mendirikan rumah di atas tanah milik Irna Narulita dan sudah mendapatkan izin dari suami Bupati Pandeglang tersebut yakni Achmad Dimyati Natakusumah.

Baca juga:  Meski Ada Peringatan Ditutup, Pantai di Banten Ramai Pengunjung

Fe’i mengatakan waktu hari Minggu (31/5) ada pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi rumahnya, merintahkan untuk membongkar rumah.

Related posts:

Baca juga:  Tertipu Miliaran Rupiah, Artis Ridho Illahi Tunjuk Sang Lawyer Dedy Dj Jadi Kuasa Hukum

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement