Mendapat laporan perampasan berkedok penipuan ini, Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading segera bergerak. Berbekal ciri-ciri pelaku dan informasi lokasi, tim melakukan penyelidikan serta patroli di area yang kerap menjadi tempat sasaran aksi “mata elang”.
Petugas melakukan observasi wilayah dan mulai membuntuti lima terduga pelaku yang beroperasi dengan modus serupa. Kelima terduga pelaku yang saat itu menggunakan tiga motor matik, kembali beraksi dan memepet korban lain di Jalan Raya Yos Sudarso.
“Setelah mengamati para pelaku berhasil mendapatkan motor korban (MDS), Tim Opsnal yang sudah membuntuti langsung mengambil tindakan. Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambah Kompol Seto.
Dari penggeledahan badan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit telepon seluler, dua unit sepeda motor milik pelaku, dan satu unit sepeda motor yang baru saja mereka ambil dari korban MDS. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan dengan modus penipuan berkedok penagihan utang di wilayah Jakarta Utara.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang.
(AD/Rdk)



