“Kami yakin, Presiden tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyanggah objek gugatan hukum kami. Karena sudah jelas, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten, telah melanggar konstitusi,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Tidak ada jawaban hingga saat ini, lanjut Yayan, membuat dirinya semakin yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sehingga dengan demikian jabatan Pj Gubernur Al Muktabar bisa gugur demi hukum.

“Dan hal yang terpenting adalah Presiden dapat melakukan perbaikan secara hukum secara jelas mengenai mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten, tanpa melanggar hak konstitusi masyarakat, otonomi daerah dan asas-asas umum pemerintahan yang Baik,” jelasnya.

Kuasa Hukum lainnya, Satria Pratama, melanjutkan, jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum, khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati/Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.

Sebab itu, Satria berharap, memasuki sidang keenam yang jatuh pada, Kamis (25/8) hakim dapat bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan dihampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik,” pungkasnya.

(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *